Sebagai bentuk tanggung jawab untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Rektor telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Qomaruddin (UQ) Tahun 2025.
Hasil seleksi yang dilakukan oleh Pansel kemudian melahirkan Satuan Tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKPT) di lingkungan Universitas Qomaruddin yang terdiri atas unsur Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa, yang ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 1429/UN3/2025 tentang Penetapan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Qomaruddin.
Dalam rangka mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, satgas PPKPT UQ menghadirkan Narasumber, Ketua Satgas PPKS Dr. Mahir Amin. M.Fil.I sebagai narasumber utama,. Kegiatan ini turut didampingi oleh Dr. Lilik Huriyah, M.Pd.I Penanggungjawab Stagas PPKS UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA).
Ketua Satgas PPKPT UQ, Faqihatin, S.HI., M.P.d.I menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan kolaborasi antara Universitas Qomaruddin dan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, sebagai bentuk sinergi lintas kampus untuk menciptakan ruang akademik yang lebih aman dan nyaman.
Satgas PPKS UQ terdiri dari tiga divisi utama yakni:
Divisi Advokasi dan Hukum yang berfokus pada pendampingan hukum bagi korban serta inisiasi kebijakan/regulasi kepada pihak universitas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual
Divisi Preventif yang berfokus pada sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus
Divisi Intervensi yang berfokus pada penanganan awal bagi korban kekerasan seksual